Awards Disway
HONDA

Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Mantan Pejabat Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Mantan Pejabat Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Mantan Pejabat Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terhadap dua mantan pejabat Satpol PP Rejang Lebong digelar pada 21 Oktober 2025.

Sidang itu memutuskan mantan Kasat Pol PP Ahmad Rifa’i dan mantan Bendahara Satpol PP Jaya Mirsa bersalah dalam perkara pemotongan honorium petugas Satpol PP, dengan masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Namun, untuk Jaya Mirsa, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp677 juta subsidair 2 tahun penjara.

“Menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terurai di persidangan maka memutuskan kedua terdakwa bersalah melakukan Tipikor sebagaimana fakta yang ada, maka menjatuhkan pidan penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta dan pidana tambahan bagi terdakwa Jaya Mirsa sebesar Rp677 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH di ruang sidang seperti dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Perbakin Bengkulu ke Kepahiang, Semangati Atlet dan Kontribusi ke Petani Lewat Berburu Hama Babi

BACA JUGA:Dilantik Sebagai Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron Siap Tancap Gas Lawan Narkoba

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan untuk kedua terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.

Menanggapi hal itu, JPU Kejari Rejang Lebong, Dandi Setya, SH menyatakan masih akan menimbang langkah selanjutnya.

“Kalau dari kami pikir-pikir dulu, dan setelah ini kami akan laporkan hasil putusan pada pimpinan kami. Yang jelas memang putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami, sebab tuntutan kami berdasarkan pasal primair hukuman 6,5 tahun,” ujar Dandi.

Hal serupa disampaikan pihak penasihat hukum kedua terdakwa yang juga memilih opsi pikir-pikir.

BACA JUGA:Dua Pejabat Baru BNN Bengkulu Dilantik, Perkuat Langkah Pemberantasan Narkoba

BACA JUGA:Gas ke Honda Bikers Day XIV Bengkulu 2025: Aksi Solidaritas dan Semangat Persaudaraan Bikers Tanah Raflesia!

Penasihat hukum Jaya Mirsa, Widya Timur, SH, MH, menyebut pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum.

“Kami pikir-pikir untuk putusan ini sesuai aturan yang ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait