HONDA

AHY: Revisi UU TNI Tidak Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI Seperti Orde Baru

AHY: Revisi UU TNI Tidak Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI Seperti Orde Baru

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menegaskan--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

“Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” ujar AHY dikutip dari ANTARANEWS.COM, Sabtu.

BACA JUGA:Buah-Buahan yang Selalu Laris Manis Selama Ramadan, Ada Favoritmu?

BACA JUGA:Penundaan Perilisan Drama 'Knock Off' di Disney+ Akibat Kontroversi Kim Soo Hyun

Menurut AHY, revisi UU TNI justru bertujuan untuk membatasi perwira TNI agar tidak masuk ke jabatan-jabatan di instansi sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas utama militer. 

Dengan adanya regulasi ini, kata AHY, posisi TNI dalam pemerintahan semakin jelas dan tidak meluas ke ranah yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya.

“Lembaga-lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI, khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.

BACA JUGA:Tentukan Niche! Kiat Sukses Menjadi Konten Kreator Bagi Pemula

BACA JUGA:Tragedi di Yahukimo: Enam Guru Kontrak Tewas dalam Penyerangan KKB

Salah Persepsi Masyarakat

AHY menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru terhadap isi revisi UU TNI ini. 

Oleh karena itu, ia berharap ada sosialisasi yang maksimal agar masyarakat dapat memahami tujuan utama dari regulasi tersebut.

Berikut ini adalah daftar kementerian dan lembaga yang masih dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan revisi UU TNI:

Kementerian/Lembaga yang sudah ada sebelumnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: