Pemerintah Pastikan UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Pemerintah Pastikan UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak--antaranews.com/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menegaskan tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Ia menegaskan kabar bahwa pedagang kecil dipungut pajak adalah hoaks.
“Kalau ada narasi pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu tidak benar. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” tegas Maman, seperti diberitakan antaranews.com.
BACA JUGA:Terungkap! Inilah 3 Desa Baru Rejang Lebong yang Diusulkan Jadi Desa Antikorupsi KPK
BACA JUGA:Rakor Pemerintahan se-Sumatera 2025 Digelar di Batam, Mendagri Tito Beri Arahan Penting
Maman menjelaskan, pemerintah hanya menetapkan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Jika dihitung rata-rata, omzet itu setara Rp400 juta per bulan.
“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk keberpihakan pemerintah,” tambahnya.
Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya berlaku tujuh tahun dan berakhir pada 2025.
BACA JUGA:Kuliah Bukan Sekadar Gelar, Walikota Ajak Mahasiswa Baru Berpikir Wirausaha
BACA JUGA:Unib Dorong Wirausaha Muda Karang Taruna Talang Permai Lewat Dana Kompetitif PKM DPPM 2025
Namun, pemerintah memperpanjang insentif tersebut hingga 2029 sebagai stimulus ekonomi nasional.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun pada 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


