Awards Disway
HONDA

Pengangkatan CPNS Dijadwalkan Oktober 2025, Bukan Penundaan tetapi Penyesuaian

Pengangkatan CPNS Dijadwalkan Oktober 2025, Bukan Penundaan tetapi Penyesuaian

Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan--Dok/antaranews.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Oktober 2025. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan penyesuaian untuk memastikan seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.

“Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” kata Rini usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah di 15 Kecamatan, Harga Sembako Lebih Terjangkau

BACA JUGA:Pembangunan RS Pratama di Kaur Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2025

Menurut Rini, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan nasional.

Rini juga menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS ini tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. 

Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai tahapan seleksi CPNS yang masih berlangsung di sejumlah instansi.

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujarnya.

BACA JUGA:Scroll Nyaman dan Lancar: Cara Ampuh Menghilangkan Iklan di HP Android

BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Perbedaan Antara Bendungan dan Waduk

Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh proses seleksi hingga pengangkatan berjalan optimal tanpa kendala administrasi dan teknis yang dapat menghambat penataan ASN nasional.

Dalam evaluasi terhadap pengadaan CASN tahun 2024, Rini mengungkapkan beberapa kendala yang ditemukan. Salah satunya adalah adanya instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS. 

Selain itu, ada pula usulan formasi yang tidak optimal atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan data yang dimiliki pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: