HONDA

Pemdes Sendang Mulyo Salurkan BLT DD Tahap Pertama, Harap KPM Manfaatkan Sebaik Mungkin

Pemdes Sendang Mulyo Salurkan BLT DD Tahap Pertama, Harap KPM Manfaatkan Sebaik Mungkin

Pemdes Sendang Mulyo salurkan BLT DD tahap pertama--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sendang Mulyo Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko akhirnya menerima bantuan yang sangat dinantikan. 

Pemerintah Desa Sendang Mulyo telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap pertama kepada 15 KPM pada Jumat 21 Maret 2025 lalu.

Kepala Desa Sendang Mulyo, Noor Ali mengungkapkan bahwa penyaluran BLT DD tahap pertama telah dilakukan kepada KPM yang sudah ditetapkan pada tahun anggaran 2025.

"Alhamdulillah, sebanyak 15 KPM desa Sendang Mulyo telah menerima bantuan dari pemerintah pusat berupa BLT DD untuk masyarakat yang dikategorikan miskin ekstrem dan sakit menahun sesuai aturan yang telah ditetapkan," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Rakyatbengkulu.com, Selasa 25 Maret 2025.

BACA JUGA:Keterampilan Berbicara: Jenis Terapi Speech Delay yang Mudah Diterapkan di Rumah

BACA JUGA:Bukan Sekedar Bumbu Masak, Ini Manfaat Konsumsi Rebusan Sereh untuk Kesehatan Tubuh

Noor Ali menjelaskan bahwa bantuan berupa uang tunai tersebut disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan kepada setiap KPM, yang diberikan langsung untuk tiga bulan (Januari hingga Maret 2025), sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai Rp900 ribu.

"Sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait alokasi penggunaan Dana Desa tahun 2025 untuk BLT DD maksimal 15 persen," jelas Noor Ali.


--

Proses penyaluran BLT DD ini, menurutnya, telah melalui berbagai tahapan, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) hingga pembentukan tim yang bertugas untuk men-survey kelayakan calon penerima bantuan. 

Dengan demikian, Pemdes Sendang Mulyo memastikan bahwa 15 KPM yang menerima bantuan tahun ini memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:ASN di Bengkulu Tengah Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar

BACA JUGA:Libur Lebaran, Wisatawan Diimbau Waspada! Pantai Panjang Bukan untuk Berenang

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah, di mana untuk tahun ini kami berikan bantuan kepada KPM dengan kriteria yang sudah ditentukan, dengan mendata kondisi calon KPM agar tepat sasaran," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: