ASN di Bengkulu Tengah Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar

Beberapa mobnas milik pemkab Bengkulu Tengah--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk kepentingan pribadi, terutama saat mudik Lebaran.
Jika ada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP, menegaskan bahwa kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja serta pelayanan masyarakat.
"Kita membeli Mobnas tersebut dari uang rakyat, jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya saya menegaskan ASN tidak boleh menggunakan Mobnas untuk mudik,” tegas Bupati Rachmat.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Wisatawan Diimbau Waspada! Pantai Panjang Bukan untuk Berenang
BACA JUGA:Disnakertrans Kaur Siap Grebek Perusahaan Bandel, Pastikan THR Karyawan Dibayar Penuh
Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme ASN.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) guna memperjelas larangan ini kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Bengkulu Tengah akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran.
Jika ditemukan ASN yang masih nekat menggunakan Mobnas untuk mudik, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa toleransi.
BACA JUGA:Pertamina Hadirkan Kids Corner di Serambi MyPertamina untuk Kenyamanan Pemudik, Ini Lokasinya
"Kalau ada yang melanggar, pasti kita beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya berharap ASN bisa taat dan patuh terhadap aturan ini," ujar Rachmat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menunjukkan sikap profesionalisme dan menjadi contoh dalam menaati aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: