HONDA

Konten Masak Rendang di Benteng Kuto Besak Dipolisikan, Kasus Willie Salim Dilimpahkan Polrestabes Palembang

Konten Masak Rendang di Benteng Kuto Besak Dipolisikan, Kasus Willie Salim Dilimpahkan Polrestabes Palembang

Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan resmi melimpahkan penanganan laporan masyarakat terkait konten memasak rendang yang dibuat oleh selebgram Willie Salim di kawasan ikonik Benteng Kuto Besak, Kota Palembang. 

Seluruh laporan kini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi terkait konten viral tersebut. 

BACA JUGA:BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas, Tetap Melayani Selama Periode Libur Ramadan dan Idulfitri

BACA JUGA:1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Tolak UU TNI di DPR RI

Laporan diajukan oleh dua pihak, yaitu Advokat Ryan Gumay Lawfirm dan Agung Wijaya, serta seorang pembuat konten asal Palembang bernama Rondoot.

Kapolda menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut telah digabungkan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. 

“Nanti saya akan minta semua laporan yang muncul itu disatukan, dalam artian TKP-nya berada di wilayah Polrestabes Palembang. Biar Polrestabes saja yang menangani,” ujar Andi Rian Djajadi, dikutip dari ANTARANEWS.COM, Kamis (27/3).

BACA JUGA:Konsumsi dengan Bijak: Manfaat Konsumsi Kerupuk Kulit untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Jangan Pernah Mengkhianati 4 Shio Ini! Sekali Kecewa, Mereka Tak Akan Lupa

Sebelumnya, penyelidikan awal telah dilakukan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. 

Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Utomo menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor dari Ryan Gumay Lawfirm serta tiga saksi terkait laporan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi berlangsung selama hampir 12 jam, dimulai sejak Selasa (25/3) pukul 15.30 WIB hingga Rabu dini hari (26/3) pukul 03.30 WIB. 

“Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga orang saksi terkait laporan terhadap Willie Salim,” ujar Dwi Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: