Aksi Damai Aliansi Peduli Pino Raya, Tuntut Kejelasan Legalitas PT. ABS dan Keadilan bagi Petani

Aksi Damai Aliansi Peduli Pino Raya, Tuntut Kejelasan Legalitas PT. ABS dan Keadilan bagi Petani--Heru/rakyatbengkulu.com
Puji mengingatkan bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan yang membuka IUP tanpa HGU dianggap ilegal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka dalam kasus kriminal.
Dalam aksi damai tersebut, Aliansi Peduli Pino Raya (APPR) menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Kejaksaan Bengkulu Selatan untuk segera menghentikan proses perkara pidana atas nama Silmawanto, dan memproses hukum terhadap aktivitas ilegal PT. ABS.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Umumkan Perubahan Jadwal Kampanye Paslon PSU, Simak Detilnya
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Umumkan Perubahan Jadwal Kampanye Paslon PSU, Simak Detilnya
2. Mendesak Propam Polri untuk memeriksa dan menindak tegas pihak Polres Bengkulu Selatan yang telah mengkriminalisasi petani di Kecamatan Pino Raya.
3. Mendesak Polres Bengkulu Selatan untuk menangkap dan memberikan sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan serta barang bukti palsu berupa nota jual beli buah sawit.
4. Mendesak ATR/BPN untuk mencabut penerbitan HGU PT. ABS pada 25 Februari 2025, karena diduga cacat prosedur dan adanya pemalsuan dalam perolehan lahan.
5. Mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin HGU PT. ABS pada Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: