HONDA

Heboh di Media Sosial! Warganet Kontra UU TNI Sebarkan Narasi Pembunuhan Presiden Prabowo

Heboh di Media Sosial! Warganet Kontra UU TNI Sebarkan Narasi Pembunuhan Presiden Prabowo

Beberapa akun bahkan mengunggah pernyataan bernada ancaman terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Sejumlah warganet yang menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mendukung aksi massa kedapatan menyebarkan narasi berbahaya di media sosial. 

Beberapa akun bahkan mengunggah pernyataan bernada ancaman terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Dilansir dari ANTARANEWS.COM, Jumat (28/3), disebutkan bahwa akun-akun tersebut menyebarkan narasi provokatif di platform media sosial X. 

BACA JUGA:Garuda Indonesia Group Terbangkan 81.030 Penumpang pada Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Merawat Diri Sendiri: Manfaat

Salah satu akun yang viral adalah @paraworkz, yang cuitannya mendapat 40 ribu likes dan telah di-retweet 7,8 ribu kali.

Akun tersebut menulis dalam bahasa Inggris, “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????”, yang jika diterjemahkan secara bebas dapat merujuk pada peristiwa pembunuhan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy (JFK). 

Cuitan itu disertai dengan video iring-iringan mobil Presiden Prabowo dari kejauhan dan diunggah pada 26 Maret 2025 pukul 13.53 WIB.

Tak hanya itu, akun lain bernama @Mii_mishka ikut membalas cuitan tersebut dengan kata “kepala”, yang kemudian dihapus.

BACA JUGA:Lonjakan Penumpang Bus Jelang Lebaran 2025, Kemenhub: Naik 94 Persen dalam Sehari

BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Hadiah Spesial untuk Pemudik Lebaran 2025

Polemik UU TNI dan Kontroversi di Media Sosial

Gelombang protes di dunia maya ini terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) secara resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”, ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: