HONDA

Heboh di Media Sosial! Warganet Kontra UU TNI Sebarkan Narasi Pembunuhan Presiden Prabowo

Heboh di Media Sosial! Warganet Kontra UU TNI Sebarkan Narasi Pembunuhan Presiden Prabowo

Beberapa akun bahkan mengunggah pernyataan bernada ancaman terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.--Dok/antaranews.com

Salah satu poin dalam Pasal 47 UU TNI yang menjadi sorotan adalah aturan yang memperbolehkan prajurit TNI mengisi jabatan di beberapa lembaga negara, termasuk:

BACA JUGA:Mutasi dan Rotasi Pejabat Kejari Kaur, Sertijab Direncanakan Setelah Lebaran

BACA JUGA:Gempa Dahsyat Guncang Myanmar dan Thailand: Puluhan Tewas, Gedung Runtuh, Status Darurat Ditetapkan

• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

• Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

• Badan Keamanan Laut (Bakamla)

• Kejaksaan Agung (Kejagung)

Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, sudah ada dua prajurit TNI yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Keberadaan UU TNI yang baru ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai aturan ini dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional. 

Namun, kelompok yang kontra menganggap aturan ini membuka celah militerisasi di lembaga sipil.

Sementara itu, unggahan narasi bernada ancaman terhadap Presiden Prabowo yang beredar di media sosial menjadi perhatian serius. 

Aparat penegak hukum diperkirakan akan menyelidiki lebih lanjut akun-akun yang menyebarkan provokasi tersebut.

BACA JUGA:Siaga Lebaran, 120 Personel Damkar Rejang Lebong Dikerahkan Antisipasi Kebakaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: