PWI: Tegakkan Keadilan! Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

Persatuan Wartawan Indonesia --Ist/Rakyatbengkulu.com
Menyembunyikan dirinya. Tidak nampak upaya pihak regulator pers melakukan tugasnya untuk mengatur menjaga kehidupan pers nasional, apalagi melakukan upaya mediasi untuk para pihak yang berselisih.
Atau sebaliknya. PWI berpendapat Dewan Pers tidak perlu ikut campur pada urusan internal individual organisasi wartawan manapun, seperti yang ditunjukan Dewan Pers periode sebelumnya pada beragam perselisihan yang dialami individual organisasi pers.
Alih-alih menenangkan suasana, Dewan Pers justru melakukan tindakan yang mengguncang jagad pers di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Cara Agar Terhindar dari Pelecehan di Lingkungan Medis: Lindungi Diri dengan Sadar
BACA JUGA:Rahasia Bibir Cerah Alami, Cara Simpel yang Bikin Kamu Terpesona!
Dewan Pers menutup secara sepihak Kantor Sekretariat Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia yang secara administrasi berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4 sejak tahun 1998.
Sehingga mendadak sebuah institusi profesi yang terhormat dan memiliki keanggotaan hampir 20.000 orang di seluruh Indonesia, kehilangan tempatnya beroperasi.
Sesungguhnya, tindakan Dewan Pers bukanlah sebuah tindakan yang didasari oleh niat baik, bahkan tidak patut dicontoh, apalagi dijadikan teladan dalam ekosistem pengaturan mana pun.
Sebagai sebuah institusi regulator yang seharusnya menaungi dan mengayomi para konstituennya, Dewan Pers mengabaikan semua prinsip-prinsip demokrasi dan ketidak berpihakan kepada pihak yang berselisih.
Dewan Pers periode 2022-2025 justru melakukan tindakan melanggar hukum dan karenanya menimbulkan keberpihakan yang satu arah dan melukai rasa keadilan para pihak.
Sangat ironis. Regulator, si alat pengatur itu tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pasangan Red Flag: Tetap Waras dalam Hubungan yang Rumit
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan: Dua Cabup Tak Memilih, Cabup 03 Gunakan Hak Suara di Pasar Mulia
Tidak mengherankan bahwa akhirnya Persatuan Wartawan Indonesia mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers dalam Perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada akhir 2024.
Tiba masanya dalam proses pengadilan, Dewan Pers membuat Eksepsi yang isinya bahkan lebih carut marut daripada tindakan-tindakannya sebelumnya dengan dalil-dalil yang saling bertentangan dengan kondisi legal yang ada dan situasi terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: