HONDA

KPU Tegaskan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Berdasar, Minta MK Tolak

KPU Tegaskan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Berdasar, Minta MK Tolak

KPU Tegaskan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Berdasar, Minta MK Tolak--ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di MK pada Selasa 20 Mei 2025. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, dengan dua hakim anggota yakni M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU Bengkulu Selatan, serta mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:4 Kepala OPD Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Tim Pemenangan Mantan Gubernur Rohidin

BACA JUGA:Susu Formula vs Susu Pertumbuhan: Ketahui Perbedaannya agar Tidak Salah Pilih untuk Si Kecil

Dalam penyampaiannya, kuasa hukum KPU Bengkulu Selatan, Ridhotul Hairi, menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahkan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

Salah satu tudingan yang disoroti adalah dugaan rekayasa penangkapan terhadap pasangan calon nomor urut 2, yang menurut pemohon dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3.

“Kami menilai dalil-dalil pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti kuat. Tuduhan tentang rekayasa penangkapan bukan domain KPU untuk dijawab, karena berada di luar kewenangan kami,” ujar Ridhotul.

Atas dasar itu, KPU Bengkulu Selatan melalui kuasa hukumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak seluruh permohonan, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, dalam persidangan juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ia menyatakan bahwa hasil PSU yang telah ditetapkan adalah sah secara hukum.

BACA JUGA:Jurnalis RBMG Tembus Nasional, Leonardo Ferdian Diganjar Beasiswa S2 Bergengsi dari BRI

BACA JUGA:Timbun 334 Liter Pertalite, Dua Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: