Terkuak! Motif Tak Terduga Remaja di Bengkulu Tega Bunuh Dua Bocah Tetangga Sebelum Disembunyikan dalam Karung

PT saat dihadirkan dalam konferensi pers--Dok/rakyatbengkulu.com
Atas perbuatannya, PT dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: