HONDA

Terkuak! Motif Tak Terduga Remaja di Bengkulu Tega Bunuh Dua Bocah Tetangga Sebelum Disembunyikan dalam Karung

Terkuak! Motif Tak Terduga Remaja di Bengkulu Tega Bunuh Dua Bocah Tetangga Sebelum Disembunyikan dalam Karung

PT saat dihadirkan dalam konferensi pers--Dok/rakyatbengkulu.com

Atas perbuatannya, PT dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: