Tak Diberi Surat PHK, Puluhan Karyawan Tambang Ngadu ke Disnaker Minta Hak Tak Diabaikan

Puluhan karyawan pertambangan batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) mendatangi kantor Disnakertrans Bengkulu Utara--Dok/KORANRB.ID
Menanggapi hal ini, HR Manager PT PMN, Silvester Haryanto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah melalui Disnakertrans.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan telah dihentikan dan perusahaan sedang mempersiapkan tahapan reklamasi lahan.
BACA JUGA:Guru-Guru SMP di Seluma Datangi Polres, Mengaku Trauma Diancam Suami Kepsek
BACA JUGA:Tim Paslon 02 Soroti Dugaan Kejahatan Modus Baru dalam PSU Bengkulu Selatan
“Untuk keputusannya kita menunggu dulu dari Disnakertrans,” ujarnya singkat.
Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, menyebut bahwa pertemuan mediasi antara karyawan dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para karyawan membuat laporan tertulis lengkap yang merinci kronologi peristiwa serta hak-hak yang dituntut.
“Kita minta karyawan membuat laporan tertulis dan terperinci terkait kronologis dan hak-hak yang mereka tuntut,” terang Sutrino.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu, Ini Penjelasan Polisi
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di tengah banyaknya kasus ketenagakerjaan yang belum tuntas.
Para karyawan berharap pemerintah dapat berpihak pada hak pekerja dan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Dirumahkan, 350 Karyawan Tambang Batu Bara Tuntut Pesangon, Alat Berat Perusahaan Dilarang Keluar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: