39 Tower Provider Menunggak Pajak, Bapenda Bengkulu Utara Siap Bertindak Tegas

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mengirimkan surat teguran kedua kepada pemilik 39 tower provider--Dok/KORANRB.ID
Sekadar diketahui, 39 tower yang menunggak tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Bengkulu Utara, dan memiliki peran vital dalam mendukung komunikasi dan konektivitas masyarakat.
Karena itu, Bapenda berharap para pemilik tower segera memenuhi kewajibannya, agar pelayanan publik yang bergantung pada infrastruktur jaringan ini tidak terganggu.
BACA JUGA:12 LC Diamankan, Terjaring Razia di Kaur Selatan, Tempat Karaoke Terancam Ditutup!
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Kukuhkan Perpatri, Siap Majukan Panahan Tradisional hingga ke Sekolah
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga meminta dukungan masyarakat agar ikut mengawasi dan mendorong kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Pemilik Tower Nunggak Pajak 10 Tahun, Disegel Bisa Ganggu Sinyal Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: