HONDA

Ternyata, Ini Alasan Pengacara Bawa Senjata Api Ilegal!

Ternyata, Ini Alasan Pengacara Bawa Senjata Api Ilegal!

Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat ditangkap karena membawa senjata api tanpa izin. --Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api tanpa izin. 

S mengaku bahwa ia membawa senjata api untuk alasan pertahanan diri setelah beberapa kali diteror oleh orang yang tidak dikenal. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pada Senin (28/4).

BACA JUGA:Pertamina Dukung Program Kampung Iklim di Palembang, Serahkan Bibit Tanaman hingga Panel Surya

BACA JUGA:Pertamina Lestarikan Keanekaragaman Hayati melalui Program Konservasi Burung di Taman Nasional Way Kambas

Menurut Firdaus, pengacara tersebut membawa senjata api sebagai bentuk perlindungan karena ia telah menjadi korban serangan dari pihak yang tidak dikenal sebelumnya. 

“Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ungkap Firdaus, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Penangkapan S bermula dari sebuah insiden kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4) di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil yang dikendarai oleh S dan sebuah mikrolet yang dikendarai oleh seorang sopir berinisial M. 

BACA JUGA:Bank Bengkulu Gelar RUPS Luar Biasa, Rekomendasikan Nama Dirut dan Komisaris ke OJK

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Siapkan 95.700 Kiloliter Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2025

Setelah kecelakaan tersebut, terjadi cekcok antara kedua pengemudi yang kemudian dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk mediasi.

Namun, saat mediasi berlangsung, sopir mikrolet memberikan informasi bahwa pengacara tersebut membawa senjata api. Pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata api pada S.

“Setelah S ditangkap pada Jumat (25/4), dia langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat,” tambah Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: