HONDA

Polisi Ringkus Residivis Kasus Penggelapan Motor dan Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Ratu Samban

Polisi Ringkus Residivis Kasus Penggelapan Motor dan Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Ratu Samban

Polisi Ringkus Residivis Kasus Penggelapan Motor dan Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Ratu Samban--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Unit Reskrim Polsek Ratu Samban berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. 

Dua perkara tersebut yakni kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian mesin pompa air, dengan total tiga tersangka berhasil diamankan.

Dalam kasus pertama, seorang pria berinisial ABM (37) warga Jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan satu unit sepeda motor Honda GL 160 bernomor polisi BD 6621 IK. 

Korban dalam kasus ini adalah Hamdani (58), seorang wiraswasta yang juga tinggal di Kelurahan Penurunan.

BACA JUGA:Torehan Gemilang, Tri Brata Raflesia FC Tembus 32 Besar Liga 4 Nasional

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Gencarkan Skrining HIV dan Sifilis di Lokasi Berisiko, Sasar Terapis dan Pemandu Lagu

Kapolsek Ratu Samban, AKP Firman, menjelaskan bahwa ABM awalnya meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan sebentar, namun kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Setelah meminjam motor dengan alasan hendak keperluan sebentar, tersangka justru menitipkan kendaraan tersebut ke rumah saksi yang bernama Nanda Mardica, tanpa seizin korban, lalu meminjam uang sebesar Rp 2,2 juta kepada saksi Nanda,” kata AKP Firman, Selasa 29 April 2025.

Merasa dirugikan hingga Rp 9 juta, Hamdani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Samban pada 28 Februari 2025. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ABM akhirnya ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya, pelaku ditangkap oleh Opsnal (buser) Unit Reskrim Polsek Ratu Samban di rumahnya,” tambah AKP Firman.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinbar Mukomuko, Motor CRF Tabrakan dengan Truk CPO Sebabkan Satu Orang Tewas

BACA JUGA:7 Alat Dapur Receh yang Ternyata Super Bermanfaat di Rumah

Atas perbuatannya, ABM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: