Polisi Ringkus Residivis Kasus Penggelapan Motor dan Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Ratu Samban

Polisi Ringkus Residivis Kasus Penggelapan Motor dan Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Ratu Samban--Nova/Rakyatbengkulu.com
Dalam kasus terpisah, dua tersangka lainnya yakni NA (20) dan FH (22), terlibat dalam aksi pencurian mesin pompa air yang terjadi pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. S. Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban.
Keduanya diduga menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya.
Tersangka NA masuk ke pekarangan rumah korban, Okky Arnoldi (32), yang tidak terkunci dan mencuri mesin pompa air merek Panasonic Automatic dari area belakang kamar mandi.
Barang curian tersebut kemudian dibawa kabur menggunakan motor yang dikendarai oleh FH.
“Mereka membawa mesin itu menggunakan sepeda motor merek Jupiter dan kami menyita barang bukti satu baju kaos merek Giordano dan satu unit sepeda motor Jupiter,” ujar AKP Firman.
BACA JUGA:7 Alat Dapur Receh yang Ternyata Super Bermanfaat di Rumah
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Mobil Rescue Dinsos
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa FH merupakan residivis kasus jambret yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas IIB Malabero, Bengkulu.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
AKP Firman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan kedua perkara ini, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penerbitan laporan polisi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menjadi korban tindak kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: