Tragedi Karang Dapo, Keluarga Korban Minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Tersangka

Tragedi Karang Dapo, Keluarga Korban Minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Tersangka--foto Radarkaur.co.id
RAKYATBENGKULU.COM - Desakan keadilan bergema dari keluarga korban pembunuhan tragis di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kaur, agar tak ragu menjerat tersangka Fa (18) dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam pertemuan resmi pada Kamis 8 Mei 2025, kuasa hukum keluarga korban, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada Kepala Seksi Pidana Umum, Novy Saputra, SH, dan Kasi Barang Bukti, Yudi Saputra, SH, yang tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum.
"Selaku kuasa hukum menyampaikan harapan keluarga korban bahwa pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana penyampaian kami sebelumnya, pelaku juga di hukum seberat-beratnya dan bila memang ada pihak lain yang terlibat baik itu membantu baik secara langsung atau membantu dalam bentuk apapun harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Sopian.
BACA JUGA:Pilih Suvenir Pernikahan yang Berkesan: 5 Ciri yang Tak Boleh Terlewatkan!
BACA JUGA:Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
Sopian juga menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia berharap pengadilan tidak hanya melihat kasus ini sebagai pembunuhan biasa, melainkan sebagai tindakan keji yang mencerminkan perencanaan dan niat jahat luar biasa.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran kekejaman dan korban yang sangat rentan, seorang nenek bernama Bidah (79) yang tengah sakit, serta cucunya Yeti (14), yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sebelum dihabisi.
Dari hasil rekonstruksi yang telah diserahkan ke Kejaksaan, terungkap bahwa pelaku datang dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya, dan melakukan pembunuhan serta dugaan perkosaan dalam waktu singkat sebelum berupaya menghilangkan jejak.
Tindakan pelaku mengakibatkan dua nyawa melayang dan dilakukan kepada orang-orang yang tidak berdaya serta menciptakan ketakutan dan suasana mencekam di masyarakat.
BACA JUGA:Robert Francis Prevost Jadi Paus Leo XIV, Inilah Perjalanan Hidupnya
BACA JUGA:Chelsea Pastikan Tiket Final Liga Conference, Maresca Ukir Awal Manis bersama The Blues
Selain brutalitasnya, Sopian juga mengingatkan bahwa tersangka adalah residivis dengan catatan kriminal sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: