HONDA

Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-Gara Meme AI Prabowo-Jokowi, Ini Faktanya

Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-Gara Meme AI Prabowo-Jokowi, Ini Faktanya

mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap, usai membuat dan menyebarkan meme AI Prabowo-Jokowi--Dok/berbagai sumber

RAKYATBENGKULU.COM - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membuat dan menyebarkan meme yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sedang berciuman.

Penangkapan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak kampus.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N. Nurlaela Arief, MBA., IAPR., mengonfirmasi bahwa SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. 

Ia menyatakan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani kasus ini.

BACA JUGA:Geger Paket Berisi Bayi Lewat Ojol, Terungkap Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Medan

BACA JUGA:13 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua 2025

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Nurlaela, seperti dikutip dari DISWAY.ID. 

Ia menambahkan bahwa ITB akan memberikan pendampingan kepada SSS selama proses hukum berlangsung.

Kabar penangkapan SSS pertama kali mencuat di media sosial melalui akun X @MurtadhaOne1, yang menyebutkan bahwa mahasiswi tersebut ditangkap oleh Bareskrim Polri karena membuat meme tersebut. 

Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Tarif Ekspor Kelapa, Solusi Peremajaan Tanaman dan Perlindungan Petani

BACA JUGA:Akhir Tragis di Pantai Batu Belig, WNA Yordania Ditemukan Meninggal Setelah Lima Hari Hilang

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” katanya kepada awak media pada Jumat, 9 Mei 2025.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: