Masa Diskon Pajak Kendaraan Berakhir, Warga Bengkulu Kini Bayar Tambahan 66 Persen

Masa Diskon Pajak Kendaraan Berakhir, Warga Bengkulu Kini Bayar Tambahan 66 Persen--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar penting bagi para pemilik kendaraan di Provinsi Bengkulu. Mulai 8 Mei 2025, masyarakat tak lagi menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor.
Masa relaksasi yang berlangsung sejak 6 Januari 2025 itu resmi berakhir pada 7 Mei lalu.
Kini, setiap wajib pajak kendaraan dikenakan tambahan opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pokok pajak yang berlaku.
BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Mahasiswa Tabrak Tembok Mako Brimob Bengkulu dengan Mobil Wuling
BACA JUGA:133 Pembalap Adu Kecepatan di Final Race Kejurnas Motoprix Piala Presiden 2025 di Bengkulu Selatan
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan perpajakan baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Menurut Kepala Sub Bidang Perencanaan, Data, dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, opsen merupakan tambahan pungutan pajak yang langsung dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan.
Tambahan 66 persen ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mempercepat distribusi dana bagi hasil (DBH) dari pusat ke daerah.
BACA JUGA:Gantikan Wisuda, Gubernur Bengkulu Gelar Lomba Video Perpisahan Berhadiah Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Sambut Waisak 2569 BE, Vihara Buddhayana Bengkulu Gelar Persiapan Khusyuk dan Sakral
“Setelah masa keringanan berakhir, setiap pemilik kendaraan harus membayar opsen sebesar 66 persen dari total pajak pokok. Kebijakan ini sesuai amanat regulasi terbaru,” jelas Nolan.
Meski menambah beban pajak, penerapan opsen ini langsung berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
Dalam sehari pasca diberlakukannya aturan ini, penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan tercatat tembus Rp 1,1 miliar, hasil dari pembayaran pajak oleh 1.351 unit kendaraan.
BACA JUGA:Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Nasional, Daerah Diuntungkan dengan Tambahan Pendapatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: