Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat Ajukan 9 Petitum ke MK

Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat Ajukan 9 Petitum ke MK--ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024, pada Kamis 15 Mei 2025.
Salah satu perkara yang disidangkan adalah sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lainnya, M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon dari pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat, yaitu Zetriansyah, membacakan permohonan yang berisi dugaan adanya kejahatan dengan modus baru dalam pelaksanaan PSU yang berlangsung pada 19 April 2025.
BACA JUGA:Dugaan KDRT dan Nikah Siri, Pejabat Kementerian Bengkulu Dipolisikan Istri Sah
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara
“Calon Wakil Bupati dari paslon nomor urut 2, Ii Sumirat Mersyah, ditangkap oleh tim yang diduga berasal dari paslon nomor urut 3, Rifai–Yevri Sudianto,” ujar Zetriansyah dalam persidangan.
Dalam permohonannya, pihak Suryatati–Ii Sumirat mengajukan 9 petitum kepada Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 346 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan yang diumumkan pada 24 April 2025.
3. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Rifai Tajuddin–Yevri Sudianto, dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2025.
BACA JUGA:FAKTA BARU: Kapal Wisata KM Tiga Putra Ternyata Bodong, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2021
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Naik, Tertinggi Capai Rp 2.720 per Kilogram
4. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: