HONDA

Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Gubernur Bengkulu Soal Opsen 66 Persen

Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Gubernur Bengkulu Soal Opsen 66 Persen

Terlihat masyarakat Kota Bengkulu pada saat mengantre layanan pembayaran pajak beberapa waktu lalu--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COMGubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibebankan kepada masyarakat.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan kabar simpang siur terkait pemberlakuan kebijakan opsen pajak kendaraan sebesar 66 persen yang mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025 lalu.

“Opsen pajak itu bukan berarti kita bayar pajak motor naik 66 persen, itu bukan,” tegas Helmi Hasan dikutip dari KORANRB.ID.

Ia menjelaskan bahwa angka 66 persen tersebut merujuk pada persentase Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah kabupaten/kota, bukan penambahan beban pajak bagi warga.

BACA JUGA:Honorer di Mukomuko Bakal Dirumahkan, PGRI: Berdampak Terhadap Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Petani Sayur di Rejang Lebong Simpan Sabu, Jual Sekaligus Sediakan Tempat Pakai

Menurut Helmi, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan telah berlaku secara nasional. 

Kebijakan ini memperkuat peran keuangan daerah tingkat dua dengan menaikkan porsi bagi hasil dari 30 persen menjadi 66 persen.

“66 persen itu bukan naik bayar pajak, tapi uangnya Wali Kota dulu hanya 30 persen, sekarang naik 66 persen. Kalau ke masyarakat itu tidak naik,” terang Helmi.

Ia bahkan menyebut Pemprov Bengkulu justru mengalami penurunan bagian dari pajak kendaraan.

BACA JUGA:Puluhan Guru Mukomuko Keluhkan Absensi Online, Bupati Minta BKPSDM Lakukan Kajian Ulang

BACA JUGA:Jemaah Asal Bengkulu Selatan Wafat Saat Ibadah Haji, Kemenag Ungkap Kronologi Lengkap

“Justru yang rugi itu pemprov, sebelumnya dapat jatah 70 persen, sekarang turun jadi 30 sekian persen,” lanjutnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, juga menegaskan bahwa penerapan opsen ini sesuai dengan ketentuan nasional dan bukan kebijakan sepihak provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: