Petani Sayur di Rejang Lebong Simpan Sabu, Jual Sekaligus Sediakan Tempat Pakai

Petani Sayur di Rejang Lebong Simpan Sabu, Jual Sekaligus Sediakan Tempat Pakai--ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Siapa sangka, di balik aktivitasnya sebagai petani sayur, YA (44) warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, menyimpan rahasia kelam.
Pria yang selama ini dikenal sebagai petani itu ternyata menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkotika jenis sabu, bahkan menyediakan lokasi khusus untuk pelanggannya menggunakan barang haram tersebut.
YA diringkus oleh tim Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu pada 12 Mei 2025, di rumahnya.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi undercover buy setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Guru Mukomuko Keluhkan Absensi Online, Bupati Minta BKPSDM Lakukan Kajian Ulang
BACA JUGA:Jemaah Asal Bengkulu Selatan Wafat Saat Ibadah Haji, Kemenag Ungkap Kronologi Lengkap
Penangkapan terhadap YA ini dibenarkan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi melalui Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Dody Yudianto Arruan yang diwakili oleh Panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya.
"Ya kemarin memang ada kita amankan tersangka pengedar narkoba setelah personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi peredaran narkoba," ungkap Iptu Yudha Ferry Wijaya.
Saat hendak diamankan, YA berusaha melawan dan melarikan diri, hingga memicu aksi kejar-kejaran dramatis antara pelaku dan polisi.
Bahkan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan agar tersangka menyerah.
BACA JUGA:Dugaan KDRT dan Nikah Siri, Pejabat Kementerian Bengkulu Dipolisikan Istri Sah
BACA JUGA:Perpusda Bengkulu Selatan Gelar Bedah Buku 'Literasi 4.0', Dorong Minat Baca Masyarakat
"Saat mengetahui pergerakan kami, tersangka ini melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti," sambungnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 11 paket sabu, 8 set alat hisap (bong), 6 kaca pirek, 14 bundel plastik klip bening, uang tunai Rp150.000, serta satu unit ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: