HONDA

Pengajuan Dana Desa Tahap Kedua di Mukomuko Tertunda, 7 Berkas Dikembalikan karena Belum Lengkap

Pengajuan Dana Desa Tahap Kedua di Mukomuko Tertunda, 7 Berkas Dikembalikan karena Belum Lengkap

Wagimin Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu, harus bersabar karena pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025 belum bisa diproses. 

Pasalnya, berkas yang diajukan dinyatakan belum lengkap dan akan segera dikembalikan untuk diperbaiki.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, mewakili Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd. 

Ia mengatakan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena desa-desa tersebut belum memenuhi dua syarat tambahan yang ditetapkan dalam surat edaran terbaru dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pelatihan Juru Sembelih Halal di Mukomuko Gagal Dilaksanakan

BACA JUGA:Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan Usai Digelar, Rifai: Hormati Hukum, Kami Siap Hadapi

“Benar, ada tujuh desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua, tetapi berkasnya belum memenuhi persyaratan tambahan, sehingga harus kami kembalikan,” ujar Wagimin, Minggu, 18 Mei 2025.

Menurutnya, syarat tambahan tersebut mencakup dua dokumen penting, yaitu:

Scan akta notaris Koperasi Merah Putih

Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes)

BACA JUGA:Pengusaha Rental Mobil Bengkulu Terpukul Kenaikan Opsen Pajak, Permintaan Anjlok hingga 30 Persen

BACA JUGA:Tambahan 12 Desa, Kini 89 Desa di Mukomuko Nikmati Internet Gratis dari Pemerintah

Kedua dokumen tersebut menjadi data pendukung wajib untuk proses pencairan dana desa tahap kedua sesuai kebijakan baru pemerintah pusat.

“Sesuai surat edaran dari Kementerian Keuangan, dua dokumen itu harus dilampirkan. Karena belum terpenuhi, maka proses pencairan belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: