HONDA

Waspada Hewan Kurban Tanpa Sertifikat, Masyarakat Diimbau Tidak Asal Beli

Waspada Hewan Kurban Tanpa Sertifikat, Masyarakat Diimbau Tidak Asal Beli

Waspada Hewan Kurban Tanpa Sertifikat, Masyarakat Diimbau Tidak Asal Beli--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, antusiasme masyarakat dalam membeli hewan kurban terus meningkat. 

Namun di balik semangat beribadah, Dinas Pertanian dan Perikanan (Diskantan) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan potensi bahaya tersembunyi jika masyarakat tidak cermat memilih hewan kurban.

Imbauan ini disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap penyebaran penyakit menular pada hewan, seperti antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), serta zoonosis lain yang berisiko menular ke manusia.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk membeli hewan kurban hanya dari pedagang atau peternak yang telah memeriksakan hewannya ke dokter hewan dan memiliki sertifikat sehat. Ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas ibadah kurban,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Distankan Rejang Lebong, Wenny Haryanti.

BACA JUGA:Rekening Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Tips Lindungi Data Finansial

BACA JUGA:Alumni Bobol Sekolah Sendiri, Chromebook hingga Kue Dicuri

Menurut Wenny, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik penjualan hewan kurban. 

Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan terhadap hewan seperti sapi, kambing, dan kerbau, terutama menjelang H-7 Iduladha. 

Hanya hewan yang lolos pemeriksaan yang akan diberikan surat keterangan sehat.

"Biasanya H-7, kita akan melakukan pengecekan dan akan mengeluarkan surat keterangan hewan itu sehat," sampai Wenny.

Diskantan juga akan mengedukasi para pedagang mengenai standar kesehatan hewan kurban yang layak disembelih. 

BACA JUGA:Gerebek Rumah di Rejang Lebong, BNNP Temukan 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

BACA JUGA:BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas Bengkulu, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu meminta sertifikat dari penjual sebagai bukti kelayakan hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: