Rekening Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Tips Lindungi Data Finansial

PPATK: Warga yang rekeningnya diblokir dapat ajukan reaktivasi di bank--instagram/ppatk_indonesia
RAKYATBENGKULU.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara masih memiliki kendali penuh atas dana mereka.
Pemblokiran hanya bersifat sementara dan bisa dibuka kembali melalui proses yang sudah ditentukan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan, dikutip dari AntaraNews.com.
Kenapa Rekening Bisa Diblokir Sementara?
BACA JUGA:Alumni Bobol Sekolah Sendiri, Chromebook hingga Kue Dicuri
Ivan menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara ini dilakukan terhadap rekening dormant atau tidak aktif, berdasarkan data yang dikirimkan oleh pihak perbankan kepada PPATK.
Tujuan utamanya adalah melindungi rekening dari penyalahgunaan, terutama di era digital yang rawan tindak pidana keuangan.
“Pemblokiran dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Rekening Diblokir? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
BACA JUGA:1.400 Titik Lampu Jalan Kepahiang Rusak, Bupati Janji Peremajaan Tahun Ini
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Rejang Lebong, BNNP Temukan 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Masyarakat yang terdampak dapat memilih dua jalur untuk menindaklanjuti pemblokiran tersebut:
1. Menghubungi cabang bank terdekat dan mengikuti prosedur reaktivasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: