Kasus Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Kuasa Hukum Desak Orang Tua Terdakwa Hadir di Sidang

Kasus Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Kuasa Hukum Desak Orang Tua Terdakwa Hadir di Sidang--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dua bocah, Abiyu dan Arjuna, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus yang menyita perhatian publik ini memasuki tahap penting dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Citra Apriyadi, SH, MH, semula menjadwalkan kehadiran enam orang saksi.
Namun, hanya empat saksi yang hadir.
BACA JUGA:Self-Recharge di Tengah Kesibukan, 5 Aktivitas Sederhana yang Dapat Lakukan untuk Pulihkan Energi
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Kasus Jasad Bayi di Siring Pasar Bawah
Dua saksi lainnya yang tidak hadir merupakan orang tua dari terdakwa berinisial PT, yang mengaku enggan datang karena merasa takut dan terancam.
Ketidakhadiran kedua orang tua terdakwa menuai respons dari kuasa hukum keluarga korban Arjuna, Ana Tasia Pase, yang menilai keterlibatan mereka dalam persidangan sangatlah penting.
“Karena keterangan orang tuanya ini sangat penting untuk menggali fakta kunci, terutama untuk mengetahui keberadaan orang tua terdakwa saat peristiwa pembunuhan itu terjadi,” ujar Ana Tasia.
Ana meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk memberikan jaminan keamanan agar kedua orang tua terdakwa dapat hadir dalam sidang lanjutan.
Dari empat saksi yang hadir, tiga di antaranya memberikan kesaksian mengenai penemuan jenazah salah satu korban.
Menariknya, salah satu saksi adalah kakak kandung terdakwa PT.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Grup Inses di Facebook, Ribuan Anggota Terlibat Konten Tak Pantas
BACA JUGA:Lontong Isi Sabu Gagal Masuk Lapas, Petugas Gagalkan Modus Licik Penyelundupan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: