HONDA

Kejati Bengkulu Sita Aset Mega Mall dan PTM, Dugaan Korupsi PAD Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejati Bengkulu Sita Aset Mega Mall dan PTM, Dugaan Korupsi PAD Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejati Bengkulu Sita Aset Mega Mall dan PTM, Dugaan Korupsi PAD Rugikan Negara Miliaran Rupiah--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pada Rabu 21 Mei 2025, tim penyidik Kejati secara resmi melakukan penyitaan terhadap aset bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) beserta tanah seluas 15.662 meter persegi yang menjadi bagian dari kompleks tersebut.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan kebocoran PAD yang berasal dari pengelolaan Mega Mall Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.

BACA JUGA:426 PPPK Bengkulu Selatan Gagal Dilantik Akhir Mei 2025, Ini Penjelasan BKPSDM

BACA JUGA:Takut Makan Gula? Ini Rekomendasi Pengganti Gula yang Berikan Rasa Manis Alami

“Jadi kita sudah menyita bangun PTM dan Mega Mall dengan tanah seluas 15,662 m2 dan juga adanya keterlibatan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07.082 telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00207 atas nama PT. Bimix Beton Indonesia, telah terjadi kehilangan alas hak tanah negara,” kata Andri Kurniawan.

Penyitaan ini juga menyasar aset daerah yang berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 07.082 atas nama Pemerintah Kota Bengkulu. 

Sertifikat tersebut mencakup area bekas bangunan PTM yang kini telah berubah kepemilikan, dan menjadi bagian dari kompleks yang disita oleh kejaksaan.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Suwarsono, menegaskan bahwa proses penyitaan ini tidak akan mengganggu aktivitas para pedagang yang berada di kawasan PTM.

"Penyitaan ini tidak akan mengganggu operasional pedagang. Aktivitas jual beli tetap berlangsung seperti biasa," kata Suwarsono.

BACA JUGA:Self-Recharge di Tengah Kesibukan, 5 Aktivitas Sederhana yang Dapat Lakukan untuk Pulihkan Energi

BACA JUGA:Kapolri Rotasi 67 Perwira, Wakapolda Bengkulu Ikut Dimutasi

Dalam pengembangan perkara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: