Tak Jera Dipenjara, Pria Bengkulu Kembali Ditangkap Bawa Ganja

Tak Jera Dipenjara, Tak Jera Dipenjara, Pria Bengkulu Kembali Ditangkap Bawa Ganja--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kisah tentang penyalahgunaan narkotika kembali mencuat dari Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu.
Kali ini, pelakunya bukan orang baru. SY (29), seorang warga yang pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2018 karena kasus serupa, kembali ditangkap aparat kepolisian karena membawa satu paket ganja.
Penangkapan SY bukan sekadar penegakan hukum biasa.
Ia mencerminkan kegagalan reintegrasi sosial mantan narapidana, sekaligus menandai bahwa problem narkoba di akar rumput belum tersentuh solusi menyeluruh.
BACA JUGA:Tak Hanya Sekali, Warga Taba Baru Dibobol Bertubi-tubi dalam Seminggu
BACA JUGA:Pencuri Ternak di Seluma Tembak Warga, Polisi Buru Pelaku
“Ya, benar memang kita telah mengamankan satu tersangka narkotika jenis ganja. Dia juga adalah residivis dengan kasus yang sama pada 2018 lalu,” ujar Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.
SY ditangkap pada Senin, 20 Mei 2025, di kawasan Kelurahan Timur Indah.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi di lapangan. Setelah dipantau, ternyata benar. Petugas langsung mengamankannya beserta barang bukti satu paket ganja,” kata Endang.
BACA JUGA:Kejari Sita Tiga Lahan Pemkab Seluma, Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Menguak
BACA JUGA:Menteri PPPA: Krisis Kesehatan Mental Jadi Akar Kekerasan Seksual, Ini Solusi yang Ditawarkan
Ganja yang disita ditemukan dibungkus dalam kertas, dan langsung dijadikan barang bukti untuk menjerat SY dengan Pasal 111 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena ia adalah residivis, penyidik menambahkan pemberatan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: