Sidang Kasus Pembunuhan Dua Anak di Kandang, Terdakwa PT Dituntut 10 Tahun Penjara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Subayak--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua anak di Kelurahan Kandang.
Dalam sidang yang digelar kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu membacakan tuntutan terhadap terdakwa PT (17).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Sanjaya Lase, SH, dan berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur namun diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap dua bocah tetangganya sendiri, Abiyu dan Arjuna.
Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
BACA JUGA:Detik-detik KM Althaf Hilang Kontak Saat Menuju Enggano, Bawa Satu Keluarga untuk Acara Adat
BACA JUGA:Kulit Glowing dan Bibir Ombre? Intip Gaya Makeup Douyin dari Cina yang Lagi Hits
"Terdakwa PT kami tuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Subayak.
Tuntutan ini disambut baik oleh keluarga korban.
Mereka menilai langkah jaksa sudah tepat dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.
"Kami mengapresiasi tuntutan jaksa karena mereka telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pasal yang digunakan pun tepat, yakni pembunuhan berencana," ujar Ana Tasia Pase, SH, MH, kuasa hukum keluarga korban Arjuna.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Patroli di 3 SPBU, Cegah Kemacetan Akibat Antrean BBM
BACA JUGA:Bangkit Pasca-Gempa, Warga Bengkulu Akan Miliki Rumah Tahan Guncangan BNPB Beri Perhatian Serius
Proses hukum terhadap PT masih akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: