HONDA

KPK Siapkan Pemanggilan Pengusaha Tambang dalam Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Bengkulu

KPK Siapkan Pemanggilan Pengusaha Tambang dalam Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Bengkulu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Richard Marpaung, SH--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai membuka babak baru dalam penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. 

Dalam proses sidang yang kini bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), sejumlah nama pengusaha tambang disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, menyusul dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari mereka.

Langkah ini menandai perluasan arah penyidikan KPK yang sebelumnya lebih berfokus pada pejabat internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Richard Marpaung, SH, menyampaikan bahwa keterlibatan kalangan pengusaha, terutama dari sektor batu bara, tidak dapat diabaikan.

BACA JUGA:Tuan Rumah Grup Neraka, Indonesia Tantang Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026

BACA JUGA:Kejari Seluma Usut Dugaan Pungli PPG, Rp 75 Juta Disita sebagai Barang Bukti

“Para pengusaha tetap akan kami panggil. Mereka juga bisa dikenakan Pasal 12B tentang gratifikasi,” tegas Richard saat ditemui usai persidangan.

Pasal yang dimaksud merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi, yang menyatakan bahwa setiap penerimaan yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari akan dianggap sebagai suap. 

Hal ini menempatkan para pengusaha yang terlibat dalam posisi hukum yang rentan, dengan kemungkinan status mereka berubah dari saksi menjadi tersangka.

Sejauh ini, jaksa telah membeberkan data transaksi mencurigakan yang terjadi selama Agustus hingga November 2024, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu. 

Aliran dana dalam jumlah besar ditengarai mengalir melalui Evriansyah alias Anca, ajudan pribadi Rohidin.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Akan Sembelih 12 Sapi Kurban, Termasuk Bantuan Presiden

BACA JUGA:Mengasah Kemandirian Anak Usia 3 Tahun, Ini Tips dari Para Ahli Parenting

 Data transaksi tersebut ditemukan dalam dokumen digital bertajuk Catatan Keuangan Anca, yang kini menjadi barang bukti kunci di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: