HONDA

Kejari Seluma Usut Dugaan Pungli PPG, Rp 75 Juta Disita sebagai Barang Bukti

Kejari Seluma Usut Dugaan Pungli PPG, Rp 75 Juta Disita sebagai Barang Bukti

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH., MH.--Dok/ KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah mendalami dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan sedikitnya 26 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.

Saksi yang diperiksa di antaranya adalah para guru peserta PPG, Kepala Kantor Kemenag Seluma, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma, serta beberapa pihak terkait lainnya. 

Pemeriksaan intensif terus dilakukan sejak kasus ini mencuat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Genjot Layanan Kesehatan, 3 Rumah Sakit Jadi Andalan

BACA JUGA:Kemenag Kaur Siapkan 6 Sapi Kurban, Daging Dibagikan Lewat Kupon

“Lebih dari 20 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Ini bagian dari proses pendalaman penyidikan yang saat ini terus berjalan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH., MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH., MH, Kamis (29/5).

Salah satu poin penting dalam penyidikan ini adalah peran seorang operator di lingkungan Kemenag Seluma, yang diduga melakukan pungutan uang kepada guru peserta seleksi PPG. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang yang dipungut berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. 

Diduga, uang itu dikumpulkan dengan dalih pengurusan administrasi dan input data seleksi.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Akan Sembelih 12 Sapi Kurban, Termasuk Bantuan Presiden

BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat AgenBRILink, Jaringan E-Channel dan Super App BRImo

“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 75 juta yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut,” jelas Ekke Widoto.

Kepala Kantor Kemenag Seluma pun turut diperiksa dalam kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: