Petani di Mukomuko Ditangkap Satresnarkoba karena Simpan Sabu, Ini Kronologinya

Petani di Mukomuko Ditangkap Satresnarkoba karena Simpan Sabu, Ini Kronologinya--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
Satu bungkus plastik bening klip merah
BACA JUGA:426 PPPK di Bengkulu Selatan Batal Dilantik Mei 2025, Ini Penjelasan Bupati
Satu unit handphone merk Oppo warna hitam
Satu timbangan digital merk Scale
Plastik klip, kertas timah rokok, tisu, botol plastik, serta plastik asoi
Seluruh barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Mukomuko untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Mukomuko terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terbuka," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, H-M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: