Tertunduk Lesu, 9 Anggota Geng Motor Bengkulu Dijerat Pasal Berlapis

Tertunduk Lesu, 9 Anggota Geng Motor Bengkulu Dijerat Pasal Berlapis--Nova/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Satu per satu remaja berseragam tahanan keluar dari pintu Mapolresta Bengkulu, wajah mereka tampak murung, mata tertunduk, seolah sadar bahwa masa depan mereka kini tengah dipertaruhkan.
Pemandangan itu terjadi pada Selasa 22 Juli 2025, saat konferensi pers penetapan 9 tersangka anggota geng motor yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang petugas parkir di RS DKT Bengkulu.
Aksi brutal itu terjadi pada Minggu 20 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban, Indra Setiawan (20) menjadi bulan-bulanan sekelompok pemuda bersenjata tajam.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan memicu perburuan cepat oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA:Ramping dan Tangguh, Oppo Pad 4 Pro Tawarkan Performa Maksimal di Segala Sektor
BACA JUGA:Razia Miras, Polsek Sungai Rumbai Sita 120 Liter Tuak dan 17 Botol Miras Ilegal
Tak butuh waktu lama, jajaran Polresta Bengkulu melalui Tim Resmob Macan Gading dan Tim Identifikasi di bawah komando Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lan, berhasil mengamankan total 13 pelaku.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat lainnya dikembalikan ke orang tua mereka karena masih berstatus pelajar dan tidak cukup bukti keterlibatan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis karena membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” kata Kombes Pol Sudarno, Kapolresta Bengkulu dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa 22 Juli 2025.
Wajah-wajah pelaku mendadak berubah ketika pasal demi pasal dibacakan.
BACA JUGA:Kunjungi Banjar Sari, Gubernur Helmi Hasan Jawab Langsung Aspirasi Warga Pulau Enggano
Mereka tidak hanya harus menghadapi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tetapi juga Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan pengeroyokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: