Tersandung Kasus Aborsi, Vadel Badjideh Resmi Ditahan di Rutan Cipinang

Vadel Badjideh ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi atas anak Nikita Mirzani --Tiktok/chocolate
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan tindakan aborsi terhadap anak di bawah umur.
Ia terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Cara Cerdas Turunkan Tagihan Listrik, Hemat hingga Puluhan Ribu per Bulan
Proses hukum kini terus berjalan dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang penuh sorotan ini.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: