3 Tersangka Sudah Ditahan, Tapi Mega Mall Bengkulu Tetap Buka? Ini Alasannya!

Penandatanganan berita acara serahterima pengelolaan Mega Mall Bengkulu, Kamis, 5 Juni 2025.--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menitipkan dua aset strategis yang tengah dalam proses hukum—yakni Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM)—kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Tujuannya, agar aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan tersebut tetap berdenyut meskipun sedang tersandung kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyerahan aset dilakukan dalam seremoni resmi di Aula Sasana Bina Karya, Kantor Kejati Bengkulu, Kamis, 5 Juni 2025.
BACA JUGA:7 Hidangan Lezat yang Wajib Hadir di Meja Makan Saat Idul Adha
Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, serta Kadis Koperasi dan UKM Eddyson.
Dari pihak Kejati, hadir langsung Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar, Wakajati Sukarman Sumarinton, serta pejabat struktural lainnya.
Perwakilan Inspektorat Provinsi dan Bank Mandiri Cabang Bengkulu juga turut menyaksikan.
BACA JUGA:Dirut PT DSA Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK di Bengkulu Tengah Ditangkap! Rudapaksa Siswi SMP, Janji Nikah Berujung Bui
Penitipan Sementara Demi Menjaga Stabilitas Ekonomi
Kajati Victor Antonius menjelaskan, penitipan ini bersifat sementara dan menjadi langkah strategis agar kegiatan ekonomi masyarakat di Mega Mall dan PTM tidak terhenti.
“Kami menyerahkan pengelolaan kepada Pemkot Bengkulu untuk sementara waktu agar operasional di Mega Mall tetap berjalan. Ini penting agar dampak hukum tidak menghambat roda ekonomi,” tegas Victor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: