HONDA

Isu Arogansi Pjs Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020 Tak Terbukti, Ini Klarifikasinya

Isu Arogansi Pjs Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020 Tak Terbukti, Ini Klarifikasinya

Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si.--

BACA JUGA:Portugal Taklukkan Spanyol Lewat Adu Penalti, Raih Trofi UEFA Nations League Kedua

BACA JUGA:Quinoa, Si Kecil Kaya Gizi: Alternatif Sehat Pengganti Daging

Ketika menerima undangan rapat, Pjs Bupati saat itu langsung mengonfirmasi status rancangan KUA dan PPAS dengan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD. 

Keduanya menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih tertahan di DPRD karena belum ada tanda tangan kesepakatan bersama. 

Padahal, sesuai Pasal 90 PP 12/2019, penyampaian dan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS seharusnya sudah dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Peran Strategis Sekretariat DPRD

Berdasarkan pengalaman tersebut, mantan Pjs Bupati menilai bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) seharusnya lebih proaktif mengingatkan secara tertulis baik kepada Kepala Daerah maupun Pimpinan DPRD.

Agar tahapan penyusunan Perda APBD dapat berjalan sesuai aturan. 

BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban di Mukomuko 2025 Meningkat, Capai 1.081 Ekor

BACA JUGA:Dukung Sekolah Rakyat, BPS Bengkulu Selatan Siapkan Data Sosial Ekonomi Akurat

Hal ini penting mengingat APBD merupakan instrumen utama dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terlebih di tengah pandemi COVID-19 saat itu.

Penutup

Klarifikasi ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap Iskandar ZO tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Semua proses penyusunan APBD 2021 saat itu tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Tuduhan arogansi dan pencemaran nama baik yang berkembang di masyarakat kini telah diluruskan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: