HONDA

Pencurian Kopi Menggila, Petani Kepahiang Tidur di Kebun Demi Jaga Panen

Pencurian Kopi Menggila, Petani Kepahiang Tidur di Kebun Demi Jaga Panen

Pencurian Kopi Menggila, Petani Kepahiang Tidur di Kebun Demi Jaga Panen--Foto KORANRB.ID

BACA JUGA:Peduli Palestina, Cara Orangtua Tanamkan Nilai Empati Sejak Kecil

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 yang menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2007 telah mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik jual beli buah kopi merah. 

Baik pelaku pencurian maupun pengepul yang menampung hasil curian diancam hukuman pidana enam bulan atau denda hingga Rp5 juta. 

Namun implementasinya masih jauh dari harapan.

Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faizal Pratama, SIK, pun telah menginstruksikan tindakan preventif di wilayah hukum yang dikenal sebagai sentra kopi, seperti Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu.

Pihak Polsek Bermani Ilir kini gencar mengedukasi para pengepul agar menolak pembelian buah kopi basah. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Gencar Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Saksi dan Pihak Bank Diperiksa

BACA JUGA:Peduli Palestina, Cara Orangtua Tanamkan Nilai Empati Sejak Kecil

Strategi ini diyakini dapat mengurangi motivasi pencuri karena sulit menjual hasil curiannya.

Langkah ini memang mendesak untuk dioptimalkan. 

Saat ini, penjualan buah kopi basah di Kepahiang masih sangat mudah dan bebas. 

Kondisi ini membuka celah bagi pelaku mencuri dan segera menjual tanpa identifikasi jelas dari kebun mana kopi itu berasal.

Sementara itu, di tengah kekacauan akibat pencurian, harga kopi kering di Kepahiang mengalami tren penurunan. 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Akan Dengar Suara Rakyat Soal Tambang Emas Bukit Sanggul

BACA JUGA:Tak Masuk Panitia Kurban! Tega Bacok Mantan Ketua RT di Halaman Masjid Lalu Menyerahkan Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: