HONDA

Debitur Kredit Macet Masih Banyak, Kejari Kaur Baru Pulihkan Rp100 Juta dari Rp4,4 Miliar

Debitur Kredit Macet Masih Banyak, Kejari Kaur Baru Pulihkan Rp100 Juta dari Rp4,4 Miliar

Debitur Kredit Macet Masih Banyak, Kejari Kaur Baru Pulihkan Rp100 Juta dari Rp4,4 Miliar--Foto KORANRB.ID

RAKYATENGKULU.COM - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk memulihkan tunggakan kredit macet dari para debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus bergulir, meski hingga pertengahan Juni 2025 hasilnya masih belum signifikan. 

Dari total tunggakan sebesar Rp4,4 miliar yang melibatkan 77 debitur, baru sekitar Rp100 juta yang berhasil dipulihkan.

Langkah hukum yang ditempuh Kejari Kaur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menekankan pendekatan preventif dan persuasif, guna membangun kesadaran para debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Sampai dengan saat ini dari Rp4,4 miliar total tunggakan, baru sekitar Rp100 juta yang berhasil dipulihkan," ungkap Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH.

BACA JUGA:Gelombang Pencurian Ancam Panen Kopi di Lebong, Warga Diminta Bangun Ronda Malam

BACA JUGA:Pencurian Kopi Menggila, Petani Kepahiang Tidur di Kebun Demi Jaga Panen

Proses penagihan sejauh ini dilakukan dengan pemanggilan langsung kepada debitur. 

Mereka diminta datang untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar beserta bunga yang berlaku. 

Mayoritas debitur menunjukkan itikad baik, namun belum mampu melunasi karena keterbatasan ekonomi.

"Yang sudah memenuhi panggilan sudah ada itikad baik. Tinggal prosesnya lagi, ada yang meminta waktu cukup lama karena keterbatasan ekonomi," tambah Dwi.

Meski proses masih berjalan secara lunak, Kejari Kaur tidak tinggal diam. 

BACA JUGA:Krisis Ekonomi, Pemkab Bengkulu Utara Kirim 16 Ton Beras Gratis untuk Enggano Distribusi Gunakan Kapal Nelayan

BACA JUGA:Tusukan Amarah Cemburu: Suami Tikam Istri dan Ayah Kandung, Anak Jadi Saksi Bisu

Tenggat waktu maksimal dua bulan diberikan kepada setiap debitur yang sudah membuat komitmen pembayaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: