HONDA

86 Desa di Mukomuko Sudah Miliki Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum, DPMD Beri Penjelasan

86 Desa di Mukomuko Sudah Miliki Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum, DPMD Beri Penjelasan

Kepala Bidang Pemberdayaan Umat dan Ekonomi Masyarakat (Puem), Yaspida Suhaini, S.AP--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 86 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini telah resmi memiliki Koperasi Merah Putih (KMP) yang berbadan hukum atau mendapatkan Surat Keterangan (SK) berupa Akta Hak Usaha (AHU) yang dikeluarkan oleh Notaris.

Hal ini berdasarkan data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.

Menurut Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Umat dan Ekonomi Masyarakat (Puem), Yaspida Suhaini, S.AP, saat dikonfirmasi pada Rabu 11 Juni 2025, proses legalisasi koperasi ini terus menunjukkan perkembangan positif.

“Sejauh ini tercatat sudah ada sebanyak 86 desa yang Koperasi Merah Putihnya telah berbadan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Jenis-Jenis Peony yang Disukai Bangsawan, Dari Sarah Bernhardt hingga Itoh

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Rifa’i-Yevri Diharapkan Prioritaskan Masalah Sampah

Meski begitu, masih terdapat 62 desa yang Koperasi Merah Putihnya belum berbadan hukum. 

Yaspida menyebutkan, desa-desa tersebut saat ini tengah dalam proses pengurusan akta hukum di hadapan notaris. Beberapa lainnya masih melengkapi dokumen persyaratan administrasi.


Saat pembentukan koperasi merah putih di desa--Bayu/Rakyatbengkulu.com

“Dari 86 desa sudah berbadan hukum, sementara 62 desa lainnya saat ini Kopdesnya masih berproses,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara tim Kabupaten Mukomuko dan pemerintah desa serta kelurahan dalam mempercepat terbentuknya koperasi ini.

“Kami juga sangat mengapresiasi baik atas kerja keras tim dari Kabupaten Mukomuko bersama pemerintah desa dan kelurahan di daerah ini. Sehingga Kopdes Merah Putih yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto untuk penguatan ekonomi masyarakat sudah terbentuk seluruhnya dengan cepat dan sudah berbadan hukum,” sambungnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Lantik 165 CPNS, 5 Formasi Masih Menunggu

BACA JUGA:Prancis Bersikap Tegas: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Akses Medsos, Penjualan Pisau Diperketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: