HONDA

Mantan Karyawan Bobol Akun Toko Online Mantan Bos, Rp30,5 Juta Lenyap dalam 4 Hari

Mantan Karyawan Bobol Akun Toko Online Mantan Bos, Rp30,5 Juta Lenyap dalam 4 Hari

Kapolsek Makasar Kompol Sumardi --Foto Antaranews.com

Pencairan dilakukan secara bertahap yakni Rp1,9 juta pada 29 Juni, Rp1 juta pada 30 Juni, Rp21,2 juta pada 1 Juli, dan Rp6,2 juta pada 2 Juli.

Kasus terungkap setelah admin toko mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan berupa perubahan nomor handphone login. 

Setelah pelaporan dilakukan oleh korban, Burhanudin dan Rhido Saputra, Unit Reskrim Polsek Makasar segera melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah menelusuri jejak digital dan lokasi persembunyian, pelaku akhirnya dibekuk pada 21 Mei 2025 dini hari di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

SN kini dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo. pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: