Polda Bengkulu Tegaskan: Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan, Dokumen Debt Collector Masih Diselidiki

Polda Bengkulu Tegaskan: Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan, Dokumen Debt Collector Masih Diselidiki--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Polda Bengkulu menegaskan bahwa segala bentuk penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan menyusul klarifikasi enam pria yang diamankan karena diduga menarik mobil tanpa dokumen resmi yang sah.
Meski para pria tersebut mengaku sebagai debt collector dan membawa surat kuasa dari pihak leasing, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Tender Dini, Langkah Pasti Rejang Lebong Wujudkan Proyek Air Bersih 2025
BACA JUGA:Parkir Jadi Tambang PAD, Rejang Lebong Bidik Pengelolaan Profesional
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.Ik., menyatakan bahwa tindakan seperti ini bisa tergolong premanisme apabila tidak disertai dokumen sah dan prosedur yang benar.
“Penarikan kendaraan wajib mengikuti ketentuan hukum. Jika tanpa dokumen resmi atau dilakukan dengan cara memaksa, maka dapat masuk kategori tindak pidana,” tegas Kombes Pol Andy.
Enam pria tersebut diamankan di area parkir Hotel Mercure Bengkulu dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA:2 Pencuri HP di Warung Makan Sawah Lebar Dibekuk Polisi, Aksinya Viral di Medsos
BACA JUGA:Selamat Jalan Gustiwiw, Anak Musisi Legendaris yang Tak Pernah Henti Berkarya
Mereka diduga melakukan penarikan paksa terhadap sebuah mobil Honda Brio merah berpelat BD 1173 KB, yang belakangan diketahui menggunakan nomor polisi tidak sesuai data Samsat.
Polda Dalami Dokumen Legalitas Debt Collector
Terkait pengakuan debt collector bahwa mereka memiliki surat tugas, surat kuasa, dan akta fidusia, pihak penyidik saat ini masih melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
“Kami menghargai klarifikasi yang diberikan. Namun dokumen tetap kami teliti — apakah sah, dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan apakah prosedur eksekusinya sesuai hukum,” lanjut Kombes Andy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: