Polda Bengkulu Tegaskan: Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan, Dokumen Debt Collector Masih Diselidiki

Polda Bengkulu Tegaskan: Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan, Dokumen Debt Collector Masih Diselidiki--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Terbuai Janji, Ribuan Warga Lebong Diduga Jadi PMI Ilegal
BACA JUGA:Film Gowok: Kamasutra Jawa, Warisan Tradisi yang Menantang Batas Norma
Imbauan Polda: Waspadai Penarikan Paksa oleh Oknum
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Warga diminta untuk selalu memeriksa legalitas dan identitas yang dibawa.
“Jika ada tindakan mencurigakan, apalagi disertai ancaman atau paksaan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau Kombes Andy.
Operasi KRYD akan terus digelar sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum di lapangan, termasuk praktik penagihan atau eksekusi kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: