Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!

Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
Diketahui, pada APBDes 2022 Desa Jeranglah Tinggi tercatat anggaran sebesar Rp 2,06 miliar.
Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 526 juta akibat berbagai penyimpangan yang dilakukan tersangka TS.
Modus-modus pelanggaran yang ditemukan antara lain:
BACA JUGA:Koperasi Desa Belum Sah Secara Hukum? Ini Janji Pemerintah Sebelum Akhir Juni 2025
BACA JUGA:Viral Video Pelayanan Buruk di Puskesmas Bengkulu, Dinkes Buka Suara dan Minta Maaf
Pencairan dana tanpa dokumen sah (RAB dan SPP)
SPJ fiktif dan mark-up harga
Pemalsuan nota dan pembelian barang tidak sesuai prosedur
Kekurangan volume pekerjaan fisik seperti gedung balai, tempat ternak, dan MCK
Pemotongan upah tukang serta pengadaan PJUTS yang tidak sesuai spesifikasi
Honor tanpa dasar hukum dan utang ke penyedia meski SPJ menyebut lunas
Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan/atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: