HONDA

Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!

Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!

Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com

Diketahui, pada APBDes 2022 Desa Jeranglah Tinggi tercatat anggaran sebesar Rp 2,06 miliar. 

Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 526 juta akibat berbagai penyimpangan yang dilakukan tersangka TS.

Modus-modus pelanggaran yang ditemukan antara lain:

BACA JUGA:Koperasi Desa Belum Sah Secara Hukum? Ini Janji Pemerintah Sebelum Akhir Juni 2025

BACA JUGA:Viral Video Pelayanan Buruk di Puskesmas Bengkulu, Dinkes Buka Suara dan Minta Maaf

Pencairan dana tanpa dokumen sah (RAB dan SPP)

SPJ fiktif dan mark-up harga

Pemalsuan nota dan pembelian barang tidak sesuai prosedur

Kekurangan volume pekerjaan fisik seperti gedung balai, tempat ternak, dan MCK

Pemotongan upah tukang serta pengadaan PJUTS yang tidak sesuai spesifikasi

Honor tanpa dasar hukum dan utang ke penyedia meski SPJ menyebut lunas

Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan/atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: