Putusan Janggal, Keluarga Korban Penganiayaan Hingga Lumpuh Tempuh Banding Demi Keadilan

Terdakwa BO (16) saat menerima vonis dari hakim PN Curup, beberapa waktu lalu.--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Proses hukum atas kasus pengeroyokan brutal yang menimpa Reza Ardiansyah (16), pelajar asal Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, masih terus bergulir dan memicu perhatian masyarakat.
Reza kini harus menjalani hidup dalam kondisi lumpuh permanen akibat penganiayaan yang dialaminya.
Di tengah duka yang mendalam, keluarga korban kembali diuji dengan putusan pengadilan yang dinilai tidak adil dan menimbulkan polemik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup, dua terdakwa, yakni BO (16) dan DM (17), menerima vonis yang sangat berbeda.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Lawan Gugatan Eks Kades, Siapkan Enam Pengacara
BACA JUGA:Sawit Turun Lagi, Petani Bengkulu Utara Harus Kuatkan Strategi Panen
Hakim memutuskan BO dihukum dua tahun penjara di LPKA Bengkulu karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan anak segera ditahan dua tahun di LPKA Bengkulu,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Namun, yang memancing sorotan tajam adalah putusan terhadap terdakwa DM.
Pada sidang Rabu, 4 Juni 2025, Hakim Eka Kurnia Nengsih, SH, MH hanya menjatuhkan pidana kerja sosial selama 60 jam kepada DM.
BACA JUGA:Jamaah Haji Bengkulu Selatan Wafat di Atas Pesawat Saat Pulang ke Indonesia
BACA JUGA:ISPA Jadi Ancaman Serius Jamaah Haji Indonesia, PPIH Imbau Jaga Kesehatan Jelang Kepulangan
Ia diminta membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, maksimal tiga jam per hari, ditambah wajib lapor dan membayar restitusi Rp300 ribu.
Vonis ini dinilai terlalu ringan, mengingat dampak berat yang dialami korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: