HONDA

Tiga Eks Pengelola BUMDes di Mukomuko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara karena Korupsi Rp 160 Juta

Tiga Eks Pengelola BUMDes di Mukomuko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara karena Korupsi Rp 160 Juta

Tiga Eks Pengelola BUMDes di Mukomuko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara karena Korupsi Rp 160 Juta--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tiga mantan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Laut di Kabupaten Mukomuko, dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada sidang yang digelar, Senin 16 Juni 2025.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes senilai Rp 160 juta dalam kurun waktu tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, memimpin jalannya persidangan dan membacakan amar putusan terhadap para terdakwa, yakni Hosiman (mantan Kepala Desa), Sugiman (mantan Direktur BUMDes), dan Nurhayati (mantan Bendahara BUMDes).

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Permudah Tarik Tunai di Desa, BRILink Batin Raya juga Layani Penarikan Bantuan PKH

BACA JUGA:Pidato Perdana Rifa’i Tajuddin, Tegaskan Visi dan Ajak Semua Pihak Bersinergi Membangun Bengkulu Selatan

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. 

Bila denda tidak dibayarkan, maka mereka akan menjalani tambahan pidana kurungan selama dua hingga tiga bulan.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara. 

Bila uang pengganti tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan pidana tambahan delapan bulan penjara.

Adapun rincian uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa adalah, Sugiman sebesar Rp 40 juta, Nurhayati sebesar Rp 46 juta, dan Hosiman sebesar Rp 50 juta. 

BACA JUGA:BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram

BACA JUGA:Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah, Cinta yang Disatukan dalam Ikatan Suci

Ketiganya dinilai memiliki peran aktif dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: