HONDA

Tiga Eks Pengelola BUMDes di Mukomuko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara karena Korupsi Rp 160 Juta

Tiga Eks Pengelola BUMDes di Mukomuko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara karena Korupsi Rp 160 Juta

Tiga Eks Pengelola BUMDes di Mukomuko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara karena Korupsi Rp 160 Juta--Nova/Rakyatbengkulu.com

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan penyimpangan dana yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban dan tidak tercatat dalam rekening resmi BUMDes. 

Penyidikan menemukan bahwa dana tersebut telah keluar dari sistem pengelolaan resmi dan disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 160 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, Aldo Adelupecia, SH, mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan menyikapi putusan tersebut.

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Bengkulu Selatan Wafat Saat Perjalanan Pulang, Dimakamkan di TPU Gunung Tiga

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tahap I 2024 di Mukomuko Digelar 24 Juni, Ini Detailnya

"Putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami, tapi kami akan melaporkannya ke pimpinan terlebih dahulu dan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," kata JPU Aldo Adelupecia.

Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa, Hosiman dan Nurhayati, yakni Dr. Ilham Fatahillah, SH, MH, juga menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya sebelum memutuskan menerima atau menolak putusan majelis hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: