Dinas Pendidikan Perketat Aturan Penerimaan Siswa Baru, Dapodik Jadi Penentu

Dinas Pendidikan Perketat Aturan Penerimaan Siswa Baru, Dapodik Jadi Penentu--Foto KORANRB.ID
Langkah ini selaras dengan visi Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, yang menekankan pentingnya akses pendidikan bagi seluruh anak.
Pemerintah Kota juga mendapat dukungan dari DPRD dalam mengawal kesiapan teknis dan prosedural pelaksanaan SPMB.
Komisi III DPRD Kota Bengkulu pun telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan pada Senin 16 Juni 2025 lalu.
Ketua Komisi III, Marliadi SE, menyatakan keprihatinannya atas praktik-praktik tidak sehat saat penerimaan siswa baru di tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Lulus PPPK Formasi Teknis, Tunjangan Profesi Terancam Hilang
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Mega Mall dan PTM, Ini Nama-namanya
"Kita meminta Dinas Pendidikan untuk mengelola seprofesional mungkin, tidak ada gejolak dan transparan. Juklak dan juknis dari pusat ini kan setiap tahun berbeda-beda. Masyarakat kita ada yang belum paham nanti caranya seperti apa untuk mendaftarkan anak murid itu. Kita memastikan seluruh anak-anak kita wajib 9 tahun," ucap Marliadi.
Kunjungan DPRD ini disambut positif oleh Plt Kadis Pendidikan, yang menilai dukungan legislatif sangat penting dalam memperkuat koordinasi dan sosialisasi teknis ke masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat memahami bahwa kualitas pendidikan harus ditunjang oleh keteraturan sistem, termasuk dalam hal daya tampung dan distribusi siswa.
Prioritas utama adalah memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan tercatat resmi dalam sistem nasional.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Terima Siswa Lebihi Daya Tampung, Tidak Akan Masuk Dapodik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: