HONDA

Diperiksa Penyidik, Mantan Kadis Pertanian Kaur Akui Terima Fee Proyek 5 Persen dari Kontraktor

Diperiksa Penyidik, Mantan Kadis Pertanian Kaur Akui Terima Fee Proyek 5 Persen dari Kontraktor

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur, Lianto saat memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Bengkulu--ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM – Penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, semakin mengerucut setelah muncul pengakuan penting dari salah satu pejabat kunci. 

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur, Lianto mengakui secara langsung bahwa dirinya menerima fee proyek dari kontraktor sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.

Pengakuan ini diperoleh dari proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. 

Dalam keterangannya kepada penyidik, Lianto mengungkap bahwa dirinya telah hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sejak awal pekan ini.

BACA JUGA:Harga Jual Hasil Bumi Anjlok, Warga Enggano Tinggalkan Kebun dan Bertahan dengan Utang

BACA JUGA:Pengurus Baru BKOW Bengkulu Dikukuhkan, Siap Kawal Isu Perempuan dan Pembangunan

Adapun informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi dan kontraktor mengungkap bahwa kesepakatan fee proyek dilakukan sejak awal antara pihak kontraktor dengan Lianto.

Nilai yang disepakati berkisar 5 persen dari total kontrak proyek, baik untuk pengadaan barang dan jasa maupun pekerjaan fisik.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa proyek diduga diberikan kepada individu-individu yang bukan hanya tidak berkompeten, tetapi juga merupakan bagian dari tim pemenangan mantan Bupati Kaur. 

Pengaturan ini menimbulkan indikasi kuat adanya pengondisian sejak awal proses pelaksanaan proyek.

BACA JUGA:Kejati Geledah Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu, Telusuri Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Senilai Rp 150 Miliar

BACA JUGA:Warga Enggano Alami Krisis Ekonomi, Kini Bertahan Hidup dengan Sistem Barter

Proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini difokuskan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: